SEJARAH PANCASILA
SEBAGAI PHILOSOPISCHE GRONDSLAAG
Janji Pemerintah Jepang untuk memberikan kemerdekaan
Dibentuknya Dokuritzu Zyunbi Tyosakai 29 April 1945
Beranggotakan 64 orang: Ketua DR Radjiman Wediodiningrat.
PROSES PERUMUSAN PANCASILA
Proses Perumusan dilakukan dalam dua masa persidangan:
Masa Persidangan I: 29 Mei - 1 Juni 1945
Masa Persidangan II: 10 - 16 Juli 1945
MASA PERSIDANGAN I
29 Mei 1945 Mohammad Yamin memberikan usulan:
Peri Kebangsaan
Peri Kemanusiaan
Peri Ketuhanan
Peri Kerakyatan
Kesejahteraan Rakyat
Disusulkan dengan usulan tertulis dengan rumusan:
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kebangsaan Persatuan Indonesia
Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaatan/perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
30 Mei 1945 Ki Bagus Hadikoesoemo dan KH Wachid Hasjim: Mengusulkan Dasar Negara Islam
31 Mei 1945 DR Soepomo: Menyampaikan Dasar Negara Kebangsaan atau Negara Integralistik
1 Juni 1945 Soekarno: Mengusulkan Negara Kebangsaan yang dirumuskan dan diberi nama Panca Sila:
Kebangsaan - Nasionalisme
Perikemanusiaan - Internasionalisme
Mufakat - Demokrasi
Keadilan Sosial
Ketuhanan Yang Maha Esa
Menurut Soekarno usulannya bisa diperas menjadi Tri Sila:
Sosio - Nasionalisme
Sosio - Demokrasi
Ke Tuhanan
Tri Sila bisa diperas lagi menjadi Eka Sila
yaitu Gotong Royong
22 Juni 1945
BPUPKI mengadakan sidang dengan Panitia Kecil (Panitia 9) yang diketuai Soekarno dan wakil Hatta menghasilkan Piagam Jakarta (The Jakarta Charter) yaitu berupa Rancangan Pembukaan Hukum Dasar atau Gentlemen Agreement:
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemelukya
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
MASA PERSIDANGAN II
10 Juli 1945 BPUPKI membentuk 3 buah Panitia terdiri dari:
Panitia Perancang UUD, diketuai Ir. Soekarno
Panitia Pembelaan Tanah Air, diketuai Abikoesno Tjokrosoejoso
Panitia Keuangan dan Perekonomian diketuai Drs. Moh. Hatta
11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD menghasilkan:
Panitia Perancang Declaration of Rights
Panitia Kecil Perancang UUD
12 Juli 1945 Panitia Kecil Perancang UUD berhasil menyusun Naskah Rancangan UUD
13 Juli 1945 Dibentuk Panitia Penghalus Bahasa yang beranggotakan:
KH. Agus salim
DR. Soepomo
DR. PA. Hoesen Djajadiningrat
14 Juli 1945 Sidang Pleno BPUPKI untuk menerima laporan Panitia Perancang UUD yang menghasilkan 3 hal:
Pernyataan Indonesia Merdeka, diambil dari 3 alinea Piagam Jakarta,
Pembukaan UUD, hampir seluruhnya dari alinea ke 4 Piagam jakarta.
Batang Tubuh UUD
14 - 16 Juli 1945 sidang Paripurna BPUPKI menyatakan bahwa Naskah Rancangan UUD diterima sidang dengan sebulat - bulatnya.
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
12 Agustus 1945 dibentuk PPKI dokuritzu zyunbi linkai) diketuai Soekarno, diwakili Hatta, beraggotakan 21 orang.
14 Agustus Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu. Terjadi kevakuman kekuasaan
16 Agustus, karena hasrat yang kuat untuk merdeka diadakan rapat darurat untuk memproklamirkan kemerdekaan esok harinya.
PANASILA DALAM DOKUMEN UUD
Guna menyelenggarakan tatanan bernegara sebagaimana layaknya sebuah negara yang merdeka, maka tanggal 18 Agustus 1945 PPKI bersidang untuk pertama kalinya dan menghasilkan UUD Negara Kesatuan RI yang kemudian terkenal dengan UUD 1945. yang terdiri dari 2 bagian: Bagian Pembukaan dan Batang Tubuh. Pada alinea keempat Pembukaan tercantum rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI?
Pengertian: Ideologi berasal dari kata Yunani, 'idein' yang berarti melihat, atau 'idea' yang berarti raut muka, perawakan, gagasan, buah pikiran; dan 'logia', yang berarti ajaran.
Jadi ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran (science des ideas)
Penerapan ideologi dalam kehidupan kenegaraan disebut 'politik'. Karena itu sering terjadi ideologi dimanfaatkan untuk tujuan tertentu, misalnya melanggengkan kekuasaan.
BEBERAPA DEFINISI IDEOLOGI (1)
Padmo Wahjono: "Ideologi merupakan kelanjutan dari konsekwensi dari pandangan hidup bangsa, dan akan berupa seperangkat tata nilai yang dicita-citakan akan direalisir dalam kehidupan berkelompok dan sekaligus memberikan dinamika gerak menuju tujuan masyarakat atau bangsa".
0 komentar:
Posting Komentar
jngan hanya lewat komen dong